Haji (bahasa Arab: حج transliterasi: Hajj) adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Pengertian
Haji Menurut Bahasa Dan Istilah
Pengertian
Haji Menurut Bahasa adalah al-qashdu yang bermakna menyengaja.
Sedangkan Pengertian Haji Menurut Istilah syara’ ialah suatu ibadah yang
dilakukan dengan sengaja mengunjungi ka’bah baitullah di makkah (Saudi Arabia)
dengan bermaksud beribadah dengan ikhlas semata-mata mengharap ridha
Allah Ajja Wajalla dengan memperhatikan syarat dan rukun Haji yang telah
ditetapkan dalam Fiqh 4 mazhab yang telah ditetapkan. Menunaikan ibadah
haji bisa dikatakan melaksanakan rukun islam yang kelima, oleh karena itu,
hukum ibadah Haji adalah wajib bagi sertiap kaum
muslimin apabila telah mampu, baik segi materi ataupun segi ibadah bagi setiap
orang Islam sekali dalam seumur hidup baginya.
Dalil hukum Islam tentang Ibadah Haji
Dalam
Al-Qur’an, Allah SWT berfirmansebagai berikut:
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim (Tempat Nabi
Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka’bah); barangsiapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah
SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (orang
yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat
jasmani dan perjalananpun aman). Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah SWT Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.”(Q.S. Ali Imran 97)
Adapun
rukun-rukun haji itu wajib dilakukan dalam pelaksanaan ibadah adalah :
- Ihram.
- Wukuf di Arafah.
- Tawaf ifadah.
- Sa’i antara safa dan marwah.
- Tahallul.
- Tertib.
Apabila
salah satu rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji kita tidak akan
sah.
Syarat-syarat haji
Adapun
syarat melaksanakan ibadah haji sebagai berikut:
- Islam.
- Baligh.
- Berakal sehat.
- Merdeka.
- Mampu secara fisik dan materi
- Selama menunaikan ibadah haji memiliki nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
Wajib Haji
Adapun
wajib haji yg dilakukan semala melaksanakan ibadah haji adalah;
- Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji.
- Melempar jumrah
- Mabit di Muzdalifah (mekkah)
- Mabit di Madinah
- Mencukur rambut
- Tawaf wada’
Manfaatkan Emas Anda untuk
Mendapatkan PORSI HAJI
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Negara, saat ini PT Pegadaian (Persero) ditunjuk oleh Pemerintah untuk
memberikan pembiayaan Haji bagi masyarakat, dengan produk terbarunya yaitu “ARRUM HAJI”
Hanya dengan menitipkan emas, anda bisa memperoleh uang pinjaman dalam bentuk Tabungan haji yang langsung digunakan untuk mendaftar haji dan memperoleh nomor porsi haji
Persyaratan ringan hanya menyerahkan copy KTP dan jaminan emas
Pinjaman dapat diangsur 12,18,24, 36, 48 atau 60 bulan
Biaya pemeliharaan barang jaminan (mu'nah) per bulan 0.95% x nilai taksiran jaminan
Akad Arrum Haji sekaligus buka tabungan haji dan nomor porsi haji
Biaya Proses Haji:
Biaya Administrasi Rp. 270.000
Imbal Jasa Kafalah:
12 bulan Rp. 70.000
24 bulan Rp. 92.500
36 bulan Rp. 112.500
48 bulan Rp. 175.000
60 bulan Rp. 265.000
Setoran Awal Tabungan Haji:
Rp. 500.000
SIMULASI ARRUM HAJI
12 bulan Angsuran Rp. 2.336.000
24 bulan Angsuran Rp. 1.294.500
36 bulan Angsuran Rp. 947.300
48 bulan Angsuran Rp. 773.300
60 bulan Angsuran Rp. 669.500
CUMA 669.500 Perbulan, atau Rp. 22 rb Perhari.
Coba Hitung dengan Bungkus Rokok yang biasa di Beli
-Emas perhiasan/batangan (LM) dijaminkan minimal setara Rp. 7 juta
-Uang pinjaman yang diberikan sebesar Rp. 25 juta (sebesar biaya pendaftaran porsi haji yang ditetapkan oleh kementrian agama RI)
Emas akan dikembalikan setelah pembiayaan Lunas dan bisa di jual atau di Gadai untuk menutupi kekurangan biaya saat keberangkatan.
INFO DETIL Hubungi :
PT PEGADAIAN (Persero) AREA JAMBI
Yudi : 085266031289 (Jambi)
Zul : 085267544123 (Bengkulu)
Khusus WA/SMS : 0811717540
Hanya dengan menitipkan emas, anda bisa memperoleh uang pinjaman dalam bentuk Tabungan haji yang langsung digunakan untuk mendaftar haji dan memperoleh nomor porsi haji
Persyaratan ringan hanya menyerahkan copy KTP dan jaminan emas
Pinjaman dapat diangsur 12,18,24, 36, 48 atau 60 bulan
Biaya pemeliharaan barang jaminan (mu'nah) per bulan 0.95% x nilai taksiran jaminan
Akad Arrum Haji sekaligus buka tabungan haji dan nomor porsi haji
Biaya Proses Haji:
Biaya Administrasi Rp. 270.000
Imbal Jasa Kafalah:
12 bulan Rp. 70.000
24 bulan Rp. 92.500
36 bulan Rp. 112.500
48 bulan Rp. 175.000
60 bulan Rp. 265.000
Setoran Awal Tabungan Haji:
Rp. 500.000
SIMULASI ARRUM HAJI
12 bulan Angsuran Rp. 2.336.000
24 bulan Angsuran Rp. 1.294.500
36 bulan Angsuran Rp. 947.300
48 bulan Angsuran Rp. 773.300
60 bulan Angsuran Rp. 669.500
CUMA 669.500 Perbulan, atau Rp. 22 rb Perhari.
Coba Hitung dengan Bungkus Rokok yang biasa di Beli
-Emas perhiasan/batangan (LM) dijaminkan minimal setara Rp. 7 juta
-Uang pinjaman yang diberikan sebesar Rp. 25 juta (sebesar biaya pendaftaran porsi haji yang ditetapkan oleh kementrian agama RI)
Emas akan dikembalikan setelah pembiayaan Lunas dan bisa di jual atau di Gadai untuk menutupi kekurangan biaya saat keberangkatan.
INFO DETIL Hubungi :
PT PEGADAIAN (Persero) AREA JAMBI
Yudi : 085266031289 (Jambi)
Zul : 085267544123 (Bengkulu)
Khusus WA/SMS : 0811717540
Tidak ada komentar:
Posting Komentar