Selasa, 25 Oktober 2016

TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata-kata Menabung, ya menabung berarti menyisihkan uang dari gaji atau hasil usaha yang kita dapatkan, dengan tujuan tertentu antara lain : Biaya Pendidikan anak, Ongkos Naik Haji, Beli Rumah Baru, dan lain-lain. Menabung yang paling sederhana yaitu menyimpan Uang yang kita miliki itu dirumah dengan sarana celengan atau tempat penyimpanan uang yang banyak di jual ditoko-toko.
Selain menabung di rumah, saat ini sudah banyak tersedia perbankan yang siap menampung uang yang kita miliki untuk di jaga dan dikembangkan oleh mereka, dengan manfaat bagi hasil atau bunga yang akan diberikan kepada si Penabung. tapi pertanyaannya, apa yang akan kita dapat apabila kita menabung Uang tersebut?, Apakah Uang kita akan bertambah banyak seiring dengan tingkat inflasi di negara ini?
Kalau Perbankan menggalakkan menabung dalam bentuk Uang, saat ini PT Pegadaian (Persero) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk Menabung dalam Bentuk Emas, yuppp Tabungan Emas Pegadaian.
Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sudah berpengalaman tentang seluk beluk emas sejak tahun 1901.
Apa itu Tabungan Emas Pegadaian ?, Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.
PROSEDUR TABUNGAN EMAS
1. Membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian hanya dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/ SIM/ Passpor) yang masih berlaku.
2. Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-.
3. Proses pembelian emas dapat dilakukan dengan kelipatan 0.01 gram dengan atau sebesar Rp. 5.050,- untuk tanggal hari ini (18-12-2015). Misalnya jika ingin membeli 1 gram, maka harganya adalah Rp. 505.000,- .
4. Apabila membutuhkan dana tunai, saldo titipan emas Anda dapat dijual kembali(buyback) ke Pegadaian dengan minimal penjualan 1 gram dan Anda dapat menerima uang tunai sebesar Rp. 486.000,- untuk tanggal 18-12-2015.
5. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
6. Minimal saldo rekening adalah 0.1 gram
7. Transaksi penjualan emas kepada Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Dari penjelasan prosedur diatas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan antara lain :
• Cukup hanya dengan 5 ribuan, kita sudah dapat memiliki Emas.
• Jangka waktu fleksibel, tidak terikat kapanpun kita mau menabung.
• Tidak ada biaya administrasi bulanan, yang ada hanya biaya titipan pertahun sebesar Rp. 30 rb.
• Disarankan untuk jangka panjang, karena apabila kita menabung emas dalam jangka pendek pastinya akan rugi. contoh : saat ini harga emas Rp. 505.000 pergram, setelah 2 atau 3 tahun kedepan harga emas berubah menjadi Rp. 600 rb - Rp. 700 rb, maka saat menjual saldo tabungan emas, kita akan mendapatkan Rp. 600.000 - Rp. 700.000 atau harga saat kita melakukan penjualan kembali.
• Emas yang kita miliki bisa di Cetak dengan Biaya tertentu, atau tetap di simpan di Pegadaian. (disarankan untuk tidak usah dicetak, karna akan lebih aman apabila disimpan di Pegadaian).
• INFO DETIL Hubungi :
• PT PEGADAIAN (Persero) AREA JAMBI
• Yudi : 085266031289 (Jambi)
• Zul : 085267544123 (Bengkulu)
• Khusus WA/SMS : 0811717540

Tidak ada komentar:

Posting Komentar