Kamis, 24 November 2016

Pegadaian Syariah Memahami Kebutuhan Masyarakat (Serba Bisa)




Lewat berbagai produknya, Pegadaian Syariah mencoba untuk terus memahami kebutuhan para pelanggannya  dari berbagai kalangan. Ada AR-RAHN (gadai syariah) untuk masyarakat yang memerlukan dana dalam waku cepat, ada MULIA yang berusaha memfasilitasi bagi mereka yang kelebihan dana dan menginginkan adanya investasi yang menguntungkan, ada  AR-RUUM sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan modal usaha , ada AMANAH bagi yang ingin membeli kendaraan bermotor dan ada ARRUM HAJI, bagi mereka yang memerlukan Pembiayaan untuk menunaikan Ibadah Haji.  
Sejak kemunculannya di tahun 2003, Pegadaian Syariah meretas perkembangannya dengan sangat baik. Inovasi produk yang dikembangkan Pegadaian Syariah begitu membumi, ini membuat bagai magnet dan nasabahnya terus bertambah.
            “Hal lain dan ini yang paling penting, dalam transaksi syariah, kita mengikutsertakan Allah di dalamnya sehingga bebas dari hal-hal yang dilarang oleh Allah seperti : riba, maysir, gharar , batil dan rishwah. Alhasil, terhindar pula dari bubble economic (gelembung ekonomi)   yang selama ini menjadi akibat dari sistem bunga,” .
             Disamping itu, sistem ekonomi syariah begitu menguntungkan, tidak saja secara duniawi tapi juga secara ukhrawi. Dengan slogam Pegadaian Syariah tepat caranya dan berkah hasilnya ,membuat nasabah merasa terntram dan nyaman ketika bertransaksi di Pegadaian Syariah.
Sebagai solusi masalah keuangan masyarakat dengan slogan “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, Pegadaian Syariah berupaya mengimplementasikan aspek-aspek syar’i ke dalam produk-produknya. Ada MULIA untuk investasi, AR-RAHN untuk kebutuhan mendesak dan AR-RUM untuk modal usaha, AMANAH untuk pembiayaan pembelian kendaraan bermotor serta ARRUM HAJI untuk pembiayaan masyarakat yang ingin menunaikan Ibadah Haji.

Kamis, 03 November 2016

ARRUM HAJI PEGADAIAN



Haji (bahasa Arab: حج‎ transliterasi: Hajj) adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Pengertian Haji Menurut Bahasa Dan Istilah
Pengertian Haji Menurut Bahasa adalah al-qashdu yang bermakna menyengaja. Sedangkan Pengertian Haji Menurut Istilah syara’ ialah suatu ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi ka’bah baitullah di makkah (Saudi Arabia) dengan bermaksud beribadah dengan ikhlas  semata-mata mengharap ridha Allah Ajja Wajalla dengan memperhatikan syarat dan rukun Haji yang telah ditetapkan dalam Fiqh 4 mazhab yang telah ditetapkan. Menunaikan ibadah haji bisa dikatakan melaksanakan rukun islam yang kelima, oleh karena itu, hukum ibadah Haji adalah wajib bagi sertiap kaum muslimin apabila telah mampu, baik segi materi ataupun segi ibadah bagi setiap orang Islam sekali dalam seumur hidup baginya.
Dalil hukum Islam tentang Ibadah Haji
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirmansebagai berikut:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim (Tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka’bah); barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman). Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah SWT Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S. Ali Imran 97)